LowonganNasional.Com - Seleksi Penerimaan CPNS Dosen di Institut Teknologi Bandung Tahun 2017. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 82 Tahun 2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3839/A.A2/KP/2017, Institut Teknologi Bandung akan menyelenggarakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tenaga Dosen, dengan rincian sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Sehat Jasmani dan Rohani.
c. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI.
f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI.
g. Berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017
Persyaratan Khusus:
Formasi Putra/Putri Terbaik/Cumlaude
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi yang terakreditasi A/Unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul pada saat lulus.
b. Putra/Putri terbaik/cumlaude dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau
transkrip nilai.
Formasi Umum
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat lulus. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah rendahnya Dekan atau yang sederajat).
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
1) Untuk formasi jabatan Dosen dan Widyaiswara, minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol)
dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya
Dekan atau yang sederajat).
2) Untuk formasi jabatan Auditor dan Instruktur Ahli Pertama, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendahrendahnya Dekan atau yang sederajat).
Untuk Tata Cara Persyaratan Pendaftaran, Proses Seleksi, Keputusan Hasil Seleksi, serta Ketentuan Lain-lain, anda dapat membaca atau mengunduh informasinya melalui link dibawah ini: